Bantuan sosial yang berbentuk beras tersebut dibagikan kepada 138 keluarga penerima manfaat, masing-masing KPM mendapatkan 1 zak (10 kg).Yang secara keseluruhan KPM tersebut merupakan warga desa Jalur Mulya yang syah.
Penyaluran bantuan tidak bisa dilaksanakan secara serentakan,mengingat para KPM hadirnya juga secara bertahab atau bergantian.Mengingat akan kesibukan mereka masing-masing.
Akan tetapi Aparatur Pemerintah Desa terkait tetap memberikan pelayanan secara prima.Bahkan sampai hingga kurun waktu 3 atau 4 hari kerja. Itu semua merupakan salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sebagai Aparatur Pemerintah Desa.
Yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,dan senantiasa memberikan pelayanan yang exstra serta prima kepada masyarakatnya.(***)
