Komisi III DPRD Prabumulih Gelar Mediasi Permasalahan Pencemaran dan Tuntutan Ganti Rugi Akibat Kebocoran Minyak

Berita, Prabumulih8 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat mediasi terkait tuntutan ganti rugi yang muncul akibat insiden di lokasi kegiatan operasi ladang minyak. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Prabumulih, Ibu Dhafina Marsyah Tahira, S.H.

Dalam pelaksanaannya, Ketua didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Bapak Feri Alwi, S.H., M.H., serta Sekretaris Komisi III, Bapak M. Faris Pramudia, A.Md. Turut hadir dan berpartisipasi seluruh anggota Komisi III DPRD Kota Prabumulih, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak manajemen PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Prabumulih pada Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Sumsel Ingatkan Komedian Lokal: Adaptif, Cerdas, dan Hindari Citra Negatif di Era Digital

Topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan MTU dan uji sumur (Well Test) oleh tim produksi di lokasi 102 dan 108 GNK Gunung Kemala. Pada kegiatan tersebut, terjadi tumpahan yang menyebabkan limbah berbahaya dan beracun (B3) serta minyak mentah mengalir keluar dan mencemari lahan perkebunan milik Bapak M. Kosen, S.H.