Akhiri Konflik Pelemparan Rumah, Polsek Baturaja Timur Damaikan Mantan Menantu dan Mertua

Berita, OKU119 Dilihat

Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerusakan kaca rumah yang pecah sebagai bentuk tanggung jawab.

Setelah dilakukan diskusi yang berjalan tertib, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum dan berjanji untuk saling menjaga hubungan baik ke depannya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Bangun Fasilitas MCK Umum di Bangun Jaya

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan restorative justice di tingkat kepolisian sangat efektif dalam menyelesaikan konflik internal keluarga, sehingga keharmonisan di tengah masyarakat dapat terus terjaga tanpa perlu melalui meja hijau.(sms)