Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerusakan kaca rumah yang pecah sebagai bentuk tanggung jawab.
Setelah dilakukan diskusi yang berjalan tertib, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum dan berjanji untuk saling menjaga hubungan baik ke depannya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan restorative justice di tingkat kepolisian sangat efektif dalam menyelesaikan konflik internal keluarga, sehingga keharmonisan di tengah masyarakat dapat terus terjaga tanpa perlu melalui meja hijau.(sms)
