Humas ALMI Didik Yai juga selaku wartawan di media semarangsekarang.com yang bertugas di lokal kota Jepara, menambahkan RUU Penyiaran juga memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media. Hal tersebut dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Yai, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten dalam RUU Penyiaran tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara. “Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran,” ujar Yai.
Ketua ALMI menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi. “Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparat keamanan sebagai alat untuk membungkam, sekarang membatasi ruang gerak melalui undang-undang,” ujar Edi Jhon.
Edi Jhon juga mengkritisi, RUU Penyiaran akan jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. “Jadi, dengan adanya revisi UU Penyiaran, yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya.
(sus/ALMI-J)
