“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka ” terangnya.
Dir Resnarkoba kembali menjelaskan bahwa Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lain, di daerah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
” Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk alamat digital atau “alamat web” pada handphone milik tersangka. ” tambahnya.
Dari keseluruhan pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total 2 gram, satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M (DPO) untuk kemudian dipecah dan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah guna diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika dengan metode sistem tempel atau alamat digital yang masih digunakan oleh jaringan narkoba.
