Petugas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Ulu Ogan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat dilakukan lebih efektif sehingga keamanan lingkungan, kelestarian alam, serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.(***)
