“Ketika ada perintah untuk berkumpul, seluruh personel harus siap dan segera berkumpul. Tugas kita adalah melayani masyarakat,” tegas AKBP Gokma Uliate Sitompul.
Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Personel diminta segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memberikan pertolongan kepada korban, menangani laporan sesuai prosedur, serta menyelesaikan proses penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke Polres apabila diperlukan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengimplementasikan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” dalam setiap pelaksanaan tugas. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika berlangsung kegiatan keramaian maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Personel diminta untuk tidak hanya hadir ketika mendapatkan perintah, tetapi juga memiliki inisiatif untuk berada di tengah masyarakat, membangun komunikasi, serta melakukan langkah-langkah pencegahan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
