Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Resto REDDOG Diberi Waktu Satu Minggu Penuhi Ketentuan

Berita, Prabumulih13 Dilihat
PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih melalui jajaran pemerintahan wilayah menyoroti kelengkapan administrasi dan perizinan Resto REDDOG yang berada di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan pada 24 September 2026. Dari pemeriksaan itu, pemerintah kelurahan menyebut masih terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan perizinan yang perlu dilengkapi oleh pihak pengelola.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kelurahan Muara Dua Barat telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Resto REDDOG pada 25 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, SE, disebutkan sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko yang disebut belum tercantum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, pihak kelurahan juga mencatat adanya sejumlah aspek legalitas dan perizinan usaha yang masih perlu dipenuhi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat teguran, IPAL Resto REDDOG disebut belum memiliki perizinan dan belum menjalani pemeriksaan dari pihak terkait.
Pemerintah kelurahan kemudian meminta manajemen segera melengkapi seluruh persyaratan dan perizinan yang diperlukan sebelum kegiatan operasional berlangsung.
Apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, tindak lanjut akan dilakukan bersama dinas terkait sesuai kewenangannya.
Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, S.H.,M.Si., membenarkan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan Resto REDDOG.
“Benar, mereka belum melengkapi izin-izin yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, pemerintah kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menunjukkan iktikad baik dengan melengkapi dokumen dan legalitas usaha.
“Akan kita tindak tegas untuk satu minggu ini,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mempersoalkan investasi yang masuk ke Kota Prabumulih. Namun, setiap kegiatan usaha tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
“Untuk satu minggu ini kita tunggu iktikad baik mereka. Kita tidak melarang untuk berinvestasi di Prabumulih, tapi legalitas harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu status perizinan Resto REDDOG melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita cek di OSS terlebih dahulu besok,” ujar Arif.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui status perizinan yang tercatat dalam sistem serta memastikan kesesuaian dokumen usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Siapkan Surat Teguran
Terpisah, Kasatpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, SH, mengatakan pihaknya telah memonitor persoalan tersebut.
Ia menyebut Satpol PP juga telah menyiapkan langkah berupa pemberian teguran kepada pihak pengelola.
“Akan kita berikan teguran, suratnya sudah saya perintahkan dibuat,” kata M Nasir.
Dengan demikian, persoalan kelengkapan perizinan Resto REDDOG saat ini menjadi perhatian sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, DPMPTSP hingga Satpol PP.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Resto REDDOG telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan usaha.
Awak media juga telah menghubungi manajemen REDDOG melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait NIB, legalitas usaha, perizinan operasional serta IPAL.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen REDDOG.
Dengan adanya surat teguran dari Kelurahan Muara Dua Barat serta rencana tindak lanjut dari pihak kecamatan dan Satpol PP, pemerintah daerah kini menunggu langkah pengelola untuk melengkapi dokumen dan persyaratan perizinan yang diperlukan.(***)
Baca Juga :  Gerak Cepat Padamkan Titik Api, Polsek Muara Kelingi Bersama TNI dan Perusahaan Jaga Musi Rawas dari Karhutla