Kedua terduga pelaku yakni FR (32) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial LO (15). Petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah kacamata berwarna hijau army, satu unit handphone Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta uang tunai 11 lembar pecahan Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FR disangkakan pasal dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Sementara untuk terduga pelaku LO (15), proses hukum dilaksanakan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga data maupun rekaman pribadi, tidak menuruti ancaman pihak tak bertanggung jawab, dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian setempat.
