Ia merujuk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 dan Pasal 63, yang melarang setiap orang atau lembaga melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
“Masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum penutupan jalan ini. Jangan sampai ada aturan yang ditabrak demi kepentingan sepihak,” tambahnya.
Deadline Satu Minggu Sebagai tindak lanjut, APM meminta Pemerintah Kota Prabumulih segera turun tangan untuk memfasilitasi mediasi antara warga, APM, dan PT KAI guna menghindari konflik sosial di lapangan.
APM memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi pihak terkait untuk memberikan respons. Jika tidak ada solusi konkret, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat legislatif di DPRD Kota Prabumulih.(kenzo)
