Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Prabumulih Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan

Berita, Prabumulih15 Dilihat

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh ayah kandung korban bersama keluarganya kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku di Unit PPA.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Darurat, Rutan Jepara Bekali Petugas Lewat Sosialisasi dan Simulasi Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPDA Andre Agasi, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Penanganan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar AKP Jon Kenedi.

Baca Juga :  Gelar Dapur Marhaen dan Pengobatan Gratis, Kediaman Anggota DPRD Jepara Saiful M. Abidin Dipadati Warga

Atas peristiwa tersebut, perkara disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.