Gara – gara Kebakaran 35 Motor Hangus, Pengelola Parkir Siap Ganti Rugi

Jawa Tengah209 Dilihat

Boyolali,transnewss.com  – Pemilik yang sepeda motornya ikut hangus dalam kebakaran tempat parkir di Logerit, Butuh, Mojosongo, Boyolali akan mendapat ganti rugi. Hasil sementara mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, pemilik motor akan diberi ganti rugi separuh harga oleh pemilik lahan parkir.
“Sementara mediasi untuk ganti rugi pemilik lahan (parkir) dengan pemilik sepeda motor. Ya (diganti) separuh harga (sepeda motor),” kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Budiyarto, dikonfirmasi detikJateng, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  Menjaga Tradisi Leluhur, Desa Menganti Jepara Sukses Gelar Khotmil Qur'an dan Buka Luwur Mbah Mukhtar Kretek

Dalam kejadian kebakaran tempat parkir itu terjadi pada Jumat (15/11) dini hari ini. Terdapat 36 unit sepeda motor milik karyawan pabrik yang ikut terbakar dan tinggal kerangka.

Dikemukakan Budi, pihak Polsek Mojosongo telah memediasi terkait kerugian sepeda motor yang ikut terbakar. Pemilik sepeda motor dipertemukan dengan pemilik tempat parkir, beberapa hari lalu. Hasilnya, pemilik tempat parkir akan memberi ganti rugi senilai separuh harga sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Persijap Jepara vs Borneo FC: Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Stadion GBK Malam Ini

“Iya, sudah ada kesepakatan, tapi belum realisasi, sedang dilakukan pendataan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda bangunan tempat parkir sepeda motor di Dukuh Logerit, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Sebanyak 36 unit sepeda motor milik karyawan pabrik ikut ludes terbakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *