Boyolali,transnewss.com – Pemilik yang sepeda motornya ikut hangus dalam kebakaran tempat parkir di Logerit, Butuh, Mojosongo, Boyolali akan mendapat ganti rugi. Hasil sementara mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, pemilik motor akan diberi ganti rugi separuh harga oleh pemilik lahan parkir.
“Sementara mediasi untuk ganti rugi pemilik lahan (parkir) dengan pemilik sepeda motor. Ya (diganti) separuh harga (sepeda motor),” kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Budiyarto, dikonfirmasi detikJateng, Rabu (20/11/2024).
Dalam kejadian kebakaran tempat parkir itu terjadi pada Jumat (15/11) dini hari ini. Terdapat 36 unit sepeda motor milik karyawan pabrik yang ikut terbakar dan tinggal kerangka.
Dikemukakan Budi, pihak Polsek Mojosongo telah memediasi terkait kerugian sepeda motor yang ikut terbakar. Pemilik sepeda motor dipertemukan dengan pemilik tempat parkir, beberapa hari lalu. Hasilnya, pemilik tempat parkir akan memberi ganti rugi senilai separuh harga sepeda motor tersebut.
“Iya, sudah ada kesepakatan, tapi belum realisasi, sedang dilakukan pendataan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda bangunan tempat parkir sepeda motor di Dukuh Logerit, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Sebanyak 36 unit sepeda motor milik karyawan pabrik ikut ludes terbakar.
