Sedangkan mengenai perlindungan guru, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nota tersebut memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana. (***)
