Janjikan Kesejahteraan hingga Perlindungan Lewat Restorative Justice,Pidato Abdul Mu’ti di Hari Guru 2024

Nasional226 Dilihat

Sedangkan mengenai perlindungan guru, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nota tersebut memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana. (***)

Baca Juga :  Sepakati Deklarasi Bali, Negara ASEAN Bersatu Melawan Eksploitasi Karya Jurnalistik oleh Platform Digital dan AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *