Janjikan Kesejahteraan hingga Perlindungan Lewat Restorative Justice,Pidato Abdul Mu’ti di Hari Guru 2024

Nasional142 Dilihat

Sedangkan mengenai perlindungan guru, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nota tersebut memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana. (***)

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *