Melalui saksi SM (44 tahun) yang merupakan keluarga korban, diketahui bahwa HTW tinggal sendiri dan memiliki riwayat penyakit kronis berupa TBC serta gangguan paru-paru. Berdasarkan kondisi jenazah dan informasi dari lapangan, diperkirakan korban telah meninggal sekitar empat hari sebelum ditemukan.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Martapura, namun keluarga memilih untuk tidak melakukan autopsi dan memutuskan untuk segera melaksanakan pemakaman, menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan kasus telah sesuai prosedur dan profesional. “Olah TKP dilakukan secara menyeluruh. Berdasarkan fakta dan keterangan keluarga, tidak ada indikasi tindak pidana, dan korban diduga meninggal akibat penyakit yang telah dideritanya,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan tetap tenang. Selain itu, juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap tetangga yang tinggal sendiri atau memiliki kondisi kesehatan khusus.
