Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres OKU Perkuat Sinergi Pemberantasan

Berita, OKU123 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, termasuk kasus narkotika, dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB.

 

 

 

Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan perkara, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta instansi terkait. Polres OKU diwakili oleh Kanit Resnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., yang mendapat tugas dari Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.

Baca Juga :  Wakapolres OKU Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Nilai Luhur Harus Dijadikan Pedoman Hidup

 

 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin solid antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara narkotika.

 

 

 

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU sangat penting, mulai dari proses penyidikan hingga tahap penuntutan dan pemusnahan barang bukti,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Baca Juga :  Peluncuran Resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Prabumulih Dilaksanakan Secara Virtual

 

 

Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini akan terus diperkuat guna memastikan setiap barang bukti yang disita tidak kembali disalahgunakan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses penanganan perkara agar setiap kasus narkoba dapat segera memiliki kekuatan hukum tetap.