Komitmen Berantas Kejahatan 3C: Polres Musi Rawas Gulung 8 Tersangka dan Amankan Puluhan Barang Bukti Selama Mei

Berita, Musi rawas8 Dilihat

“Sepanjang bulan Mei 2026, perkara 3C yang berhasil diungkap oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas sebanyak 6 laporan polisi. Seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kapolres.

Adapun rincian dari 6 kasus yang berhasil dibongkar tersebut meliputi:

Pencurian buah kelapa sawit

Pencurian sepeda motor (Curanmor)

Baca Juga :  Wakil Gubernur Sumsel Silaturahmi ke SMAN 1 Lubuklinggau, Tanam Pohon Dukung Program Sekolah Hijau

Pencurian hewan ternak sapi

Pencurian besi

Pencurian handphone

Pencurian seng

Dari hasil perburuan para pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum Polres Musi Rawas mengamankan 8 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Penyitaan 28 Item Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita 28 barang bukti, baik yang merupakan hasil kejahatan maupun alat/sarana yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Lansia di Panti Jompo Harapan Kita

Berikut adalah rincian lengkap 28 barang bukti yang disita:

Sektor Perkebunan & Pakaian: 35 janjang buah kelapa sawit seberat 490 kg, 1 buah tojo panjang ±1 meter tanpa merek, 2 buah senter hitam tanpa merek, 1 helai baju coklat bertuliskan “Rok Amerika”, dan 1 helai baju merah merek Creative.