Komitmen Berantas Kejahatan 3C: Polres Musi Rawas Gulung 8 Tersangka dan Amankan Puluhan Barang Bukti Selama Mei

Berita, Musi rawas103 Dilihat

“Sepanjang bulan Mei 2026, perkara 3C yang berhasil diungkap oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas sebanyak 6 laporan polisi. Seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kapolres.

Adapun rincian dari 6 kasus yang berhasil dibongkar tersebut meliputi:

Pencurian buah kelapa sawit

Pencurian sepeda motor (Curanmor)

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Petani yang Ditemukan Mengapung di Bekas Galian

Pencurian hewan ternak sapi

Pencurian besi

Pencurian handphone

Pencurian seng

Dari hasil perburuan para pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum Polres Musi Rawas mengamankan 8 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Penyitaan 28 Item Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita 28 barang bukti, baik yang merupakan hasil kejahatan maupun alat/sarana yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bulan Bung Karno 2026: PDI Perjuangan Jepara Perkuat Semangat Marhaenisme dan Keberpihakan pada Rakyat

Berikut adalah rincian lengkap 28 barang bukti yang disita:

Sektor Perkebunan & Pakaian: 35 janjang buah kelapa sawit seberat 490 kg, 1 buah tojo panjang ±1 meter tanpa merek, 2 buah senter hitam tanpa merek, 1 helai baju coklat bertuliskan “Rok Amerika”, dan 1 helai baju merah merek Creative.