“Sepanjang bulan Mei 2026, perkara 3C yang berhasil diungkap oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas sebanyak 6 laporan polisi. Seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kapolres.
Adapun rincian dari 6 kasus yang berhasil dibongkar tersebut meliputi:
Pencurian buah kelapa sawit
Pencurian sepeda motor (Curanmor)
Pencurian hewan ternak sapi
Pencurian besi
Pencurian handphone
Pencurian seng
Dari hasil perburuan para pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum Polres Musi Rawas mengamankan 8 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Penyitaan 28 Item Barang Bukti
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita 28 barang bukti, baik yang merupakan hasil kejahatan maupun alat/sarana yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berikut adalah rincian lengkap 28 barang bukti yang disita:
Sektor Perkebunan & Pakaian: 35 janjang buah kelapa sawit seberat 490 kg, 1 buah tojo panjang ±1 meter tanpa merek, 2 buah senter hitam tanpa merek, 1 helai baju coklat bertuliskan “Rok Amerika”, dan 1 helai baju merah merek Creative.
