Konferensi Pers Gakkum LHK, Sejauh Ini Belum Ada Indikasi Pejabat Yang Terlibat Dalam Kasus Tambak Ilegal di Karimunjawa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dihadapan beberapa awak media menyampaikan bahwa 4 (empat) orang tersangka pengrusakan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sebelumnya keempatnya sudah diperingatkan, namun tetap nekad beroperasi. Selain itu mereka juga akan dilakukan pendalaman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tanggungjawab secara perdata untuk pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat kegiatan budidaya tambak ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Penanganan Karhutla Banyuasin, Herman Deru & Cik Ujang Uji Teknologi Cairan Khusus asal Brasil

Sementara Kepala Balai TN Karimunjawa, Widyastuti berucap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Rasio Ridho Sani saat dimintai keterangan kalau ada indikasi keterlibatan oknum pejabat berwenang yang membiarkan lamanya tambak ilegal beroperasi di kawasan Karimunjawa, dia hanya menjawab singkat, silahkan dilaporkan kalau memang ada temuan soal itu.

“Sejauh ini belum ada informasi adanya pejabat yang terlibat,” pungkas Rasio Ridho Sani.
(sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *