Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dihadapan beberapa awak media menyampaikan bahwa 4 (empat) orang tersangka pengrusakan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebelumnya keempatnya sudah diperingatkan, namun tetap nekad beroperasi. Selain itu mereka juga akan dilakukan pendalaman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tanggungjawab secara perdata untuk pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat kegiatan budidaya tambak ilegal,” katanya.
Sementara Kepala Balai TN Karimunjawa, Widyastuti berucap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Rasio Ridho Sani saat dimintai keterangan kalau ada indikasi keterlibatan oknum pejabat berwenang yang membiarkan lamanya tambak ilegal beroperasi di kawasan Karimunjawa, dia hanya menjawab singkat, silahkan dilaporkan kalau memang ada temuan soal itu.
“Sejauh ini belum ada informasi adanya pejabat yang terlibat,” pungkas Rasio Ridho Sani.
(sus)
