Jakarta, transnewss.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). “JJ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (diperiksa sebagai Tersangka). Yang bersangkutan hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024). Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Jon Junaidi terkait pemberian uanh kepada tersangka berinisial AS selaku anggota DPRD Provinsi 2019-2024 terkait dana hibah.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 – 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
