Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga atau pembiayaannya yang jauh melampaui standar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Giovani.
R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Pemerintah Pusat.(***)
