Hasil pemeriksaan awal oleh Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menunjukkan bahwa tubuh korban sudah dalam kondisi membusuk.
Orang tua korban, A, memberikan keterangan bahwa RMH meninggalkan rumah pada hari Minggu, 30 Maret 2025, dengan alasan pergi bekerja.
Pihak keluarga RMH telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi, dan hanya meminta dilakukan visum.
Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.(Ledi)
