Minta Uang Tebusan untuk Beli Narkoba, Nekat Melakukan Penyanderaan Anak di Pejaten

Kriminal108 Dilihat

Sepulang berjualan pukul 21.00 WIB, ibu korban kebingungan karena tidak menemukan anaknya. Dari tentangga ia mengetahui putrinya dibawa oleh Indra. “Beberapa jam kemudian, ibu korban berusaha menelepon pelaku, tapi tidak bisa dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Selama bersama IJ, korban mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan seksual. Polisi menjerat IJ dengan Pasal 76C dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 328 KUHP terkait dengan penculikan.

Baca Juga :  Simpan 19 Paket Sabu, Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Terancam Pasal Permufakatan Jahat

“Untuk korban di bawah pengawasan kami dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selayaknya anak dipulihkan hak-hak dan kejiwaannya,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *