Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin air merek Shimizu dan 1 buah gergaji besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengayomi masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah, khususnya lewat gelaran Operasi Sikat 1 Musi 2026. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi atau indikasi gangguan kamtibmas melalui Layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
