Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui tahapan tahapan yang harus dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api. Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga kualifikasi kemampuan menembak.
“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.
