Lebih jauh ia menyampaikan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. “Semoga kedepan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tukasnya.(***)
