Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.350.000.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung,” ucap Umi.
Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut. (***)
