Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari orang berinisial H sebelum menjualnya kembali. Ia juga menyatakan bahwa target konsumennya adalah para buruh tani sawit di sekitar lokasi kejadian. Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba, terutama di sektor perkebunan yang vital bagi daerah.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara tegas. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini, dan tidak akan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan narkotika,” ucapnya.
