Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres OKU mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh Ps. Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., untuk melakukan penangkapan. Pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku HT berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Bantan, Kabupaten OKU Timur. Tim kemudian membawa pelaku ke Desa Bantan, namun pembeli tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.(ml)
