“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel Realme C2 milik korban yang masih berada di tangan pelaku,” tambah AKP Haryanto.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ml)
