Polsek Pengandonan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel di OKU

Berita, Kriminal, OKU158 Dilihat

 

“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel Realme C2 milik korban yang masih berada di tangan pelaku,” tambah AKP Haryanto.

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ml)

Baca Juga :  Satbinmas Polres Jepara Berikan Pelatihan Kepada Satpam: Tingkatkan Komunikasi Efektif dan Waspada Narkoba