Respons Cepat Kurang dari 4 Jam, Tim Gabungan Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Curanmor di Cambai

Prabumulih24 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com — Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Prabumulih, Polsek Prabumulih Timur, dan Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) satu unit sepeda motor Honda Beat kurang dari empat jam setelah kejadian, Jumat (9/10/2026) malam.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Baitul Rahman, Kelurahan Cambai. Sepeda motor milik korban, Sandi Prabowo (26), dibawa kabur pelaku saat kunci kontak masih menempel. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp12 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga :  Tembus 5.605 BOPD, Inovasi Pengeboran PHR Zona 4 di Sumur GNK-114 Berhasil Lempar Minyak Maksimal

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku berinisial AS (34) di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP Jon Kenedi.

Kronologi Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti:

  • Penindakan Tegas Terukur: Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Petugas memberikan tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan tidak diindahkan.

  • Perawatan Medis: Pelaku sempat dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk penanganan medis sebelum diamankan ke Mapolres Prabumulih.

  • Barang Bukti yang Diamankan: 1 unit Honda Beat (BG 3987 CV), kunci kontak, kaos putih, serta celana jeans milik korban/pelaku.
Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Polda Sumsel Gelar Latihan Penanganan Kebakaran Lahan Gambut di Muara Enim

Atas perbuatannya, terduga pelaku AS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.