Respons Cepat Laporan Warga, Team URC Wester 838 Amankan Pelaku Penganiayaan Bermodus Pukulan Cangkul

Prabumulih10 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat bergerak cepat menindaklanjuti aksi kekerasan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BR diringkus oleh Tim URC Wester 838 di tempat persembunyiannya di Kelurahan Karang Raja, Kamis (22/10/2026) malam.
Tersangka BR ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap Hendra (38), seorang buruh harian lepas, yang terjadi di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu (10/10/2026) lalu.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan resmi korban dengan nomor laporan LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan bermula saat tersangka BR mendatangi kediaman korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku melayangkan pukulan menggunakan bilah cangkul ke arah bahu kanan korban hingga mengalami luka parah. Korban kemudian menjalani perawatan medis dan mengantongi surat Visum et Repertum sebagai alat bukti utama.
Setelah sempat melarikan diri, keberadaan tersangka akhirnya terendus oleh Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat.
Atas instruksi Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., memimpin perburuan dan berhasil mengepung tersangka di rumah keluarganya di Kelurahan Karang Raja sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat diamankan petugas, tersangka BR tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti visum telah kita amankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Penegakan Hukum Profesional
Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun tindak pidana kekerasan yang mengganggu kondusivitas masyarakat.
Polres Prabumulih mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui hotline Layanan Kepolisian 110 (Bebas Pulsa 24 Jam).

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Prabumulih Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lorong Kuburan