Sah! Pasangan “Nikah Siri” di Magelang Kini Kantongi Buku Nikah Berkat Layanan Terpadu Pemkab Magelang

Berita, Jawa Tengah231 Dilihat

 

Respon terhadap 164 Ribu Data Belum Tercatat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Murpuji Antaka, mengungkapkan bahwa peluncuran sidang isbat nikah ini didorong oleh temuan sekitar 164 ribu data tidak tercatat pada Kartu Keluarga (KK) di akhir tahun 2024. Salah satu penyebab utamanya adalah banyaknya pasangan yang belum menikah secara resmi atau “nikah siri”.

Baca Juga :  Sinergi Brimob Polda Jateng dan Masyarakat Kendal, Sukses Panen Raya 8 Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan

 

“Inilah alasan kami menggandeng Pengadilan Agama untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah, agar pasangan siri bisa mendapatkan pengakuan hukum sekaligus pembaruan data kependudukan,” jelas R. Anta.

 

Sebagai proyek percontohan, Kecamatan Kajoran menjadi yang pertama dengan 12 pasangan mengikuti sidang isbat. Program ini kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Kaliangkrik (3 pasangan) dan Kecamatan Grabag (7 pasangan), sehingga total 20 pasangan kini resmi tercatat dan menerima buku nikah serta KK baru.

Baca Juga :  Sinergi UMKM dan Olahraga: Andhika Satya Wasistho Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Jepara

 

R. Anta juga menegaskan bahwa seluruh proses layanan sidang isbat ini gratis, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan solusi administratif bagi warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *