Kepada petugas, MS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah OKU.(ml)
