-
Kendaraan: 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi
-
Perangkat Digital & Dokumen: 1 unit handphone berisi bermacam barcode MyPertamina, dokumen kendaraan, serta beberapa pasang pelat nomor palsu/ganda
-
Peralatan & BBM: Puluhan jerigen berisi BBM jenis solar (termasuk galon 7 liter solar), 2 buah corong plastik, selang penyedot ukuran 1 inci, dan jerigen penampung 35 liter
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran Satreskrim atas laporan warga. Pelaku memanfaatkan barcode ganda dan tangki yang dimodifikasi untuk menimbun solar subsidi dari SPBU lalu mengecerkannya demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H.
Terancam Undang-Undang Migas
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka IR dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rendi Ramadhona menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus mengawasi rantai distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh oknum-oknum spekulan.
Sumber : Rill Humas
Laporan : Kenzo
