Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres OKU Jalani Sidang PTDH

Berita, OKU150 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Polres OKU menggelar sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terjerat kasus narkoba. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., di Aula Rutan Kelas IIB Baturaja pada Selasa, 30 September 2025.

 

Selain Wakapolres, sidang ini juga dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol Alfian, S.E., Kabag Log Kompol Rudi Isroni, S.H., serta Kasi Propam Iptu Hartomi. Proses persidangan berlangsung lancar dan mendapat pengawalan ketat dari personel Seksi Propam Polres OKU.

Baca Juga :  Di Duga Bunuh Saudara Kandung di Muara Lakitan, Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 3 Jam

 

 

Kedua personel yang disidang saat ini berstatus sebagai narapidana di Rutan Kelas IIB Baturaja. Kepala Rutan Baturaja, sebagai tuan rumah, memastikan sarana dan prasarana tersedia serta keamanan selama persidangan berlangsung. Kepala Rutan menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi penegak hukum dalam menjaga marwah dan integritas lembaga negara.

Baca Juga :  Pasien Cuci Darah Lansia Terlantar di RSMH Palembang, Dinkes Prabumulih Sebut Hanya Miskomunikasi

 

 

Melalui Wakapolres Eryadi Yuswanto, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa Polres OKU memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas dan disiplin anggotanya. “Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Wakapolres.(ml)