Setelah melalui serangkaian proses pemantauan dan pelacakan, Tim Intelijen Kejari OKU akhirnya mendeteksi persembunyian AS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, sekitar pukul 10.50 WIB.
Usai diamankan tanpa perlawanan, terpidana langsung digiring ke Kantor Kejari OKU guna melengkapi berkas administrasi. Selanjutnya, AS akan segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman dua tahun penjara dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah ia jalani sebelumnya.(***)
