Prabumulih, transnewss.com – Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP, setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel pada Kamis (5/3/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di garasi rumah korban di Jalan Arimbi No.06, Kelurahan Sidogede, Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban adalah Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya No.42 RT 002 RW 002 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang menemukan sejumlah sparepart truknya hilang.
Diduga pelaku masuk ke garasi melalui celah pagar kayu, kemudian mengambil dua bak perseneling, empat gardan, dua per, dan dua aki truk. Kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp20.000.000.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk menyelidiki. Pada malam hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim mengamankan seorang diduga pelaku berinisial BH (40), wiraswasta dari Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. BH mengakui perbuatannya dan menyebut ada rekannya lain.
