Tutupi Kerugian Negara Rp 332 Triliun, Kejagung Akan Sita Aset Tersangka Kasus Timah

Nasional108 Dilihat

JAKARTA, transnewss.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun. “Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU. “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.

“Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.

Sebagai informasi, Kejagung baru saja menangkap satu tersangka baru dalam dugaan korupsi dan TPPU PT Timah Tbk, yakni pengusaha Hendry Lie. Ia ditangkap saat tiba di Jakarta pada Senin (18/11/2024). Handry diketahui menjalani pengobatan di Singapura sejak maret 2024. Dari Hendry Lie, Kejagung memastikan telah menyita seluruh aset, tidak terkecuali vila mewah milik Hendry yang berada di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *