“Mendengar keluhan yang disertai bukti berupa peta dan dokumen lainnya, DLH dan TAPEM akan kita panggil. Kita ingin menyelesaikan masalah ini karena ada dugaan ngembet yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga meminta agar pihak DPRD dan Komisi III yang membidangi lingkungan hidup dapat segera memproses tuntutan ganti rugi akibat pencemaran limbah yang terjadi.
“Saya mewakili para pemilik lahan yang terdampak pencemaran limbah meminta DPRD Prabumulih selaku wakil rakyat untuk mendesak dinas terkait agar masalah ini segera diselesaikan,” kata Sastra Amiadi, SE, Ketua LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB).
Adapun tiga perusahaan yang diduga dimaksud tersebut oleh warga adalah PT. GHEMMI Indonesia, PT. Musi Prima Coal (MPC), dan PT. Lematang Coal Lestari (LEL).
Warga juga meminta DLH dan TAPEM Pemkot Prabumulih untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di kedua kelurahan tersebut.
