Warga Gunung Kemala-Payuputat Lapor Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Limbah ke DPRD Prabumulih

Berita, Prabumulih24 Dilihat

“Mendengar keluhan yang disertai bukti berupa peta dan dokumen lainnya, DLH dan TAPEM akan kita panggil. Kita ingin menyelesaikan masalah ini karena ada dugaan ngembet yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, warga meminta agar pihak DPRD dan Komisi III yang membidangi lingkungan hidup dapat segera memproses tuntutan ganti rugi akibat pencemaran limbah yang terjadi.

Baca Juga :  Jamin Kekhusyukan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Sat Samapta Polres Jepara Sterilisasi Gereja

“Saya mewakili para pemilik lahan yang terdampak pencemaran limbah meminta DPRD Prabumulih selaku wakil rakyat untuk mendesak dinas terkait agar masalah ini segera diselesaikan,” kata Sastra Amiadi, SE, Ketua LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB).

Adapun tiga perusahaan  yang diduga  dimaksud tersebut oleh warga adalah PT. GHEMMI Indonesia, PT. Musi Prima Coal (MPC), dan PT. Lematang Coal Lestari (LEL).

Baca Juga :  Polda Jateng Klaim Arus Lebaran 2026 Terkendali: Belasan Persen Pemudik Masih di Kampung Halaman

Warga juga meminta DLH dan TAPEM Pemkot Prabumulih untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di kedua kelurahan tersebut.