4 Dosen Unbara Di Laporkan Ke Bawaslu Oleh Tim Hukum Dan Advokasi YPN YESS

Berita, Nasional, OKU228 Dilihat

Sedangkan Unbara sendiri diketahui berada di bawah naungan Yayasan milik Pemkab OKU, yakni Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS).

“Mereka berempat telah berafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon nomor urut dua. Ini dibuktikan dengan SK Tim Pemenangan Bertaji yang ditandatangani Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri selaku paslon nomor urut dua,” beber Arif.

Baca Juga :  PEMKOT PRABUMULIH HADIRI RAKOR INFLASI, BAHAS PROGRAM 3 JUTA RUMAH DAN JAMINAN PRODUK HALAL

Menurut Arif, ini sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 44 tahun 2024, tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen.

Khususnya pada bagian keenam kode etik dosen pasal 23 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).
Dan juga, sambung dia, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan YPSS, khususnya pada pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Lansia di Panti Jompo Harapan Kita

Arif menyatakan, selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan orang-orang tersebut juga menyalahi etika dan profesionalitas.

Pihaknya berharap, laporan ini dapat segera diproses Bawaslu OKU dalam upaya memastikan jalannya Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *