4 Pejabat ‘Diseret’ ke Bawaslu Pakai Perbawaslu No 8 Tahun 2022, Praktisi Hukum Ketua Peradi OKU Angkat Bicara

Berita, Nasional, OKU, Sumsel269 Dilihat

Kalau temuan, itu murni dari Bawaslu dan perangkatnya. Sedangkan laporan, itu dari orang lain.
Kemudian jika Bawaslu menyeret soal isu netralitas, yang jadi pertanyaan adalah, bahwa para pihak yang dipanggil itu berpihak kepada siapa?

Sebab, pada saat para pihak tersebut menghadiri acara grasstrack di Lubuk Batang Lama, belum ada pasangan calon (paslon).

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Leluhur, Petinggi Agus Heri Purwanto Sukses Gelar Sedekah Bumi Desa Mindahan

“Karena belum ada calon, lantas mereka (para pihak) berpihak pada siapa? Sementara acara itu murni acara Karang Taruna memeriahkan 17-an. Jadi, ini konyol. Kok mau Bawaslu melakukan klarifikasi itu dengan resiko sebuah kebodohan. Bahkan ada pertanyaan balik, ada apa dibalik klarifikasi itu?,” cetus Arif lagi.

Maka Arif Awlan pun berpendapat, bahwa yang dilakukan Bawaslu hari ini adalah sesuatu yang tidak murni dari pelaksanaan tupoksi-nya.
“Media tidak bisa jadi bobot temuan. Untuk apa kalau punya struktur sampai PTPS kalau rujukan Bawaslu hanya media. Kapan pada waktunya media jadi bukti?,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-83 Musi Rawas, Semangat MANTABKAN Wujudkan Sumsel Maju dan Indonesia Emas 2045

“Dan ingat, di saat kejadian, belum ada paslon mendaftar. Lantas sekali lagi saya bertanya, para pihak yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu itu berpihak kepada siapa?,” demikian Arif. (ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *