Alih Fungsikan 7 Hektar Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Diringkus Polisi

Berita, Jawa Tengah10 Dilihat

Semarang, transnewss.comĀ  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.

Baca Juga :  Jaring Bibit Unggul, Bakesbangpol Jepara Gelar Seleksi Paskibraka 2026 Bertepatan dengan Hari Kartini

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (10/6/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kab. Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pada 11 Februari 2026 petugas dari penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.