PRABUMULIH, transnewss.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Kejadian bermula saat pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban berinisial A.S. (50), warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertemuan awal antara pelaku dan korban terjadi pada Senin, 11 April 2022 di sebuah kafe. Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap sebagai modal kerja melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).
Namun, setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
