Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di sebuah SPBU kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta bukti transfer.
Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang belum jelas legalitasnya,” tegas AKP Jon Kenedi. (Kenzo)
