Transaksi Sabu Rp300 Ribu Gagal, Kurir di Muara Dua Barat Diciduk Polisi

Prabumulih, transnewss.com  – Seorang pemuda berinisial G (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Padat Karya, Kamis (2/4). Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu bruto 1,78 gram yang disembunyikan di balik casing handphone milik pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai kerapnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. G mengaku hendak menyerahkan sabu kepada R (DPO) dengan nilai transaksi Rp300.000. Kini G mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 UU Narkotika. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Baca Juga :  Kota Prabumulih Gelar Kegiatan "Sumsel Bugar", Dorong Masyarakat Rajin Berolahraga

Item dan detail

Tersangka,”G (29 tahun), warga Prabumulih”

Lokasi,”Jalan Padat Karya, Muara Dua Barat”

Waktu,”Kamis, 2 April 2026 (10.30 WIB)”

Barang Bukti,”1,78 gram sabu, HP, tisu, timah rokok”

Modus,Disimpan dalam casing HP di pinggir jalan

Target DPO,Inisial R (Pembeli).

(kenzo)