Respons Cepat Layanan 110, Polres OKU Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Berbagai Lokasi

Berita, OKU66 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Berkat respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda dalam waktu satu hari, Senin (6/4/2026).

Operasi penangkapan pertama dilaksanakan sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil mengamankan tersangka K (41 tahun), seorang petani, di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang siap diedarkan.

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Dugaan Korupsi Kredit di Perumda BPR Bank Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp 41,3 Miliar

Tak berselang lama, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, tim Unit I Satresnarkoba kembali bergerak menindaklanjuti laporan di Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap MAL (33 tahun), seorang wiraswasta. Dari tersangka ini, disita 12 paket sabu seberat 2,74 gram beserta uang tunai dan alat bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  Doa dan Harapan Seluruh Nusantara Mengalir di Hari Ulang Tahun Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian

Secara rinci, barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut meliputi total 50 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,51 gram. Selain barang haram itu, polisi juga menyita dua unit handphone (Redmi C25Y dan Oppo A57), satu kotak kacamata, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp130.000.