Kedua pelaku kini dikenakan proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Layanan 110 menjadi penghubung utama antara masyarakat dan kepolisian. Setiap informasi yang masuk kami respons cepat dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Layanan 110 terbukti efektif sebagai kanal pelaporan yang responsif. “Dua pengungkapan di dua lokasi berbeda dalam satu hari menunjukkan bahwa Layanan 110 bukan sekadar sarana pelaporan, tetapi menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum yang cepat dan terintegrasi,” tuturnya.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengajak masyarakat Sumsel untuk terus bersinergi melaporkan setiap indikasi kriminalitas demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.(sms)
