BATURAJA, transnewss.com – Tim kepolisian dari Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Jumat (17/04/2026). Pelaku yang diamankan ternyata masih di bawah umur dan berstatus sebagai residivis, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung milik Yurike Keristian (40). Kedua pelaku diketahui masuk dengan cara merusak genteng serta memotong reng atap bangunan untuk menghindari pintu utama yang terkunci.
Setelah berhasil masuk, mereka menggasak uang tunai, satu unit HP Infinix Pro 40, dan berbagai jenis rokok. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta.
Sekitar 13 jam setelah kejadian, atau tepatnya pukul 14.00 WIB, pelaku berinisial Z (15) berhasil diamankan. Uniknya, pelaku ini justru diserahkan langsung oleh korban ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, Z mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bertindak sendirian. Ia mengungkap bahwa aksinya dilakukan bersama seorang pria dewasa berinisial WY (35) yang hingga kini masih buron dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
