Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dari kamar Z, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp 240 ribu, 9 bungkus rokok, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sisa uang yang hanya tersisa Rp 240 ribu mengindikasikan bahwa sebagian besar hasil curian telah habis dibelanjakan atau dikuasai oleh WY yang masih on the run.
Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, membenarkan kasus ini. Saat ini, Z ditahan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, mengingat tindakan dilakukan pada malam hari dan dengan cara membobol bangunan. Polisi terus memburu WY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sms)
