Berawal dari Chat WhatsApp, Kedok Guru Pesantren di Jepara yang Cabuli Santriwati Terbongkar

JEPARA, transnewss.com  – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar berinisial IAJ (60) terhadap santriwatinya di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan. Kasus ini menjadi sorotan setelah modus “nikah siri fiktif” yang digunakan tersangka terendus oleh keluarga korban.

Modus Nikah Siri Fiktif

Baca Juga :  Satu Dekade JOP: Polsek Mlonggo dan Relawan Sulap Pantai Jubel Jadi Bersih dan Asri

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026), bahwa tersangka diduga melancarkan aksinya sejak April 2025.

Tipu Muslihat: Tersangka melakukan prosesi pernikahan siri palsu dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban (A).

Manipulasi: Dengan dalih sudah menjadi istri sah, tersangka leluasa melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Baturaja, Satlantas Polres OKU Intensifkan Pengamanan Car Free Day

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Aksi bejat ini terbongkar saat korban sedang pulang berlibur. Ibu korban yang menaruh curiga kemudian mengecek ponsel korban dan menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka. Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini pada Februari 2026.