Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 unit ponsel dan 1 buah flashdisk.
Satu setel pakaian korban.
Ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Tindakan Tegas dan Pendampingan Korban
Saat ini, tersangka IAJ telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026. Sementara itu, kondisi korban mendapat perhatian serius dari dinas terkait:
Kesehatan: Dinas DP3AP2KB Jepara memastikan melalui observasi medis bahwa korban tidak dalam kondisi hamil.
Psikologis: Korban diberikan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan.
Sanksi Institusi: Kemenag Jepara telah memberhentikan tersangka sebagai pengajar dan melarang pesantren terkait menerima santri baru untuk keperluan evaluasi total.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 KUHP terkait penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pendidikan. IAJ terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional,” tegas AKBP Hadi Kristanto.
